Dengan demikian, cara menunaikan fidyah dengan uang versi Hanafiyyah adalah nominal uang yang sebanding dengan harga kurma, anggur atau jerawut, seberat satu sha’ (3,8 kg atau 3,25 kg) untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya berlaku kelipatan puasa yang ditinggalkan. Puasa qada adalah puasa yang wajib dilakukan oleh umat Islam yang berhalangan untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadan. Orang-orang yang berhalangan untuk berpuasa ketika bulan Ramadan diwajibkan untuk menjalankan puasa qada sesuai dengan jumlah hari ketika mereka tidak berpuasa. Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui pengertian, hukum Berbeda dengan Hanafiyah, dimana memperbolehkan cara membayar fidyah dengan uang atau berupa qimah (nominal) yang setara dengan makanan pokok seperti penjelasan nash Al-Quran dan hadis. Agar lebih jelas, berikut tata cara membayar fidyah dengan uang. Hitung total jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Niatkan untuk menunaikan fidyah Lantas, bagaimana apabila seseorang tidak mengerjakan puasa nazar? Jika ternyata janjinya dilanggar maka harus membayar kafarat sebagaimana kafarat sumpah (kaffâratul yamîn). Adapun caranya dapat dengan memerdekakan budak atau hamba sahaya, bisa juga dengan memberi makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin. Hukum Puasa Nazar Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya). Ada beberapa penyebab seseorang harus melakukan puasa kifarat dengan waktu puasa yang berbeda-beda. JAWABAN : Menurut madzhab Syafi’i tidak diperbolehkan mengeluarkan Fidyah atau Kafarot berupa uang atau makanan cepat saji, sedangkan menurut madzhab Hanafi diperbolehkan membayar fidyah dengan cara memasak atau membuat makanan (termasuk nasi kotak tentunya), lalu mengundang fakir miskin sejumlah hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan. .

cara membayar kafarat puasa dengan uang