Asas hukum praduga tak bersalah, sejak abad ke 11 dikenal di dalam sistem hukum Common Law, khususnya di Inggris, dalam Bill of Rights (1648). Asas hukum ini dilatarbelakangi oleh pemikiran individualistik – liberalistik yang berkembang sejak pertengahan abad ke 19 sampai saat ini. Hak seseorang tersangka untuk tidak dianggap bersalah sampai
Teori Negara Hukum. By. admin. -. April 20, 2019. 0. 21502. Dalam Ensiklopedia Indonesia, istilah “negara hukum” (rechtstaat) yang dilawankan dengan negara kekuasaan (machstaat) dirumuskan sebagai berikut: Negara hukum (bahasa Belanda: rechstaat): Negara bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum, yakni tata tertib yang umumnya
BPKN: Revisi UU Perlindungan Konsumen Harus Adopsi Prinsip. Strict Liability. Prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) merupakan prinsip yang tidak didasarkan pada aspek kesalahan dan hubungan kontrak melainkan didasarkan pada cacatnya produk dan risiko atau kerugian yang diderita konsumen. Anna Maria (kanan) dan Husna (kiri).
syarat/ciri negara hukum adalah adanya perlindungan HAM dan pemisahan kekuasaan. Begitu pun Friedrich Julius Stahl menyebutkan pemisahan kekuasaan sebagai salah satu syarat/ciri negara hukum. Ivor Jennings dalam bukunya “The Law and the Constitution”, menyatakan bahwa pemisahan kekuasaan dapat dilihat dari sudut materiil dan formil
Kedua pendapat di atas menunjukkan bahwa prinsip utama negara hukum adalah pemenuhan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang bertumpu pada prinsip kebebasan dan persamaan (liberty dan equality). Hak asasi sejatinya adalah kebebasan dasar setiap individu manusia. Atas dasar itu, hak asasi setiap warga
INTISARI JAWABAN. Indonesia pada prinsipnya menganut prinsip first to file dalam pendaftaran merek. Artinya, prinsip itu berlaku bagi pihak pendaftar pertama dan disetujui oleh kantor merek, maka ia mendapatkan hak mereknya. Berbeda dengan prinsip first to use yaitu prinsip pengguna pertama yang berhak menurut hukum atas merek yang bersangkutan.
.
dalam pembuatannya hukum menganut prinsip