jasapembuatan akta cerai buku surat nikah kelahiran resmi asli aspal palsu murah terpercaya di jakarta dki tangerang bekasi bogor depok bandung surabaya banten semarang jogja bali siap melayani seluruh indonesia proses cepat aman & terpercaya sejak 2017 hingga sekarang 2022
BaruRp 1.231.323 SPESIALIS JASA PEMBUATAN DOKUMEN KAMI MELAYANI BERBAGAI MACAM JASA PEMBUATAN DOKUMEN PENTING ASLI / ASPAL, PROSES CEPAT, 1 DAYS SERVICE, DENGAN BIAYA EKONOMIS, TERJANGKAU DAN BERGARANSI. ? Harga Akte/ Surat Cerai = Rp 850.000 (ASPAL: 400.000) - Ijazah SD, SLTP, SLTA, SMEA, STM dan setingkatnyaData yang dibutuhkan: Nama
Ciriciri Akta Cerai Palsu #1 Menjanjikan Proses Pengurusan Serba Instan #2 Biaya Murah #3 Tidak Punya Kartu Advokat Cara Mengecek Keaslian Akta Cerai #1 Kunjungi Website Resmi #2 Mencari Nomor Perkara Akibat Penyalahgunaan Akta Cerai Palsu Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula Akta Cerai Palsu, Apa Dampaknya?
NoTelp Penipu Jasa Pembuatan Dokumen: + +62-878-4333-5000 +62-812-4053-5686 (Call/SMS) No Rekening Yng di gunakan untuk Penipuan: Atas nama : Hendri Agustian BNI 0431016318 Atas nama : Acep Ka BRI 203801005489501 +62-812-4053-5686 , JASA BUAT AKTA KELAHIRAN CERAI BUKU SURAT NIKAH PALSU ASPAL ASLI JAKARTA BATAM MEDAN JOGJA
JASAAKTA AKTE KELAHIRAN CERAI BUKU SURAT NIKAH ASPAL ASLI PALSU RESMI ONLINE 2020 JAKARTA DKI TANGERANG BEKASI BOGOR DEPOK BANDUNG JOGJA SEMARANG SURABAYA BALI MEDAN u/ biaya jasa pembuatan akta cerai non register 500.000,-idr (sepasang)
biayaharga jasa pembuatan buku surat akta nikah cerai kelahiran aspal palsu resmi asli murah tercatat terdaftar online * update biaya jasa per 2022 u/ biaya jasa pembuatan akte/akta kelahiran non register 350.000,-idr
. Bandung - Selama Januari 2010, Pengadilan Agama Bandung menerima dua laporan akta perceraian palsu. Ini karena bentuk akta yang sederhana, sementara pihak yang bersengketa tidak ingin repot ke ini disebabkan ketidakpahaman mesyarakat dalam prosedur perceraian, sehingga membuka ruang bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan seperti dengan pembuatan akta perceraian palsu."Cukup sering masuk laporan tentang adanya akta perceraian palsu," tutur Rahmat Setiawan, Wakil Panitera Pengadilan Agama Bandung dikantornya Jalan Terusan Jakarta, Senin 15/2/2010. Rahmat mengatakan, banyaknya akta palsu ini disebabkan salah satu pihak yang berselisih dalam keluarga memilih jalan pintas untuk bercerai tanpa melalui proses hukum di pengadilan. "Mereka mencari jalan pintas supaya cepat bercerai," mencontohkan, salah satu pihak yang berselisih meminta bantuan pada orang yang dianggapnya dapat membantu proses perceraian dengan cepat. Orang yang dimintai bantuan menjanjikan pembuatan akta perceraian dengan cara "nembak" pengadilan agama dengan bayaran 1-4 juta Rupiah."Padahal secara hukum harus melalui pengadilan," menuturkan, banyaknya laporan akta perceraian palsu diketahui setelah salah satu pihak dari keluarga yang bermasalah melapor kepada Pengadilan Agama Bandung bahwa ia memiliki akta perceraian padahal tidak pernah dipanggil ke pengadilan."Mereka ngelapor ke sini, kami sarankan untuk melaporkannya ke polisi karena akta palsu itu adalah perbuatan kriminal," palsu sesungguhnya mudah untuk dikenali secara fisik. Salah satunya dengan melihat warna bingkai pada akta yang seharusnya berwarna merah cerah terlihat lebih pucat pada akta palsu. Selain itu latar belakang burung garuda pada akta asli tidak terdapat pada akta perceraian palsu."Dari bentuk fisik saja mudah dikenali, apa lagi bila dicek nomor registrasinya," ujar menambahkan, akta perceraian memang mudah dipalsukan karena bentuknya sederhana. Ia berharap bentuk fisik akta diubah sehingga lebih sulit ditiru."Uang yang gambarnya rumit saja bisa ditiru, apa lagi akta perceraian yang sederhana," imbuhnya. lom/lom
50% found this document useful 2 votes2K views1 pageDescriptionYang butuh blanko AKTE CERAI 2016 ASLI dari DISDUKCAPILCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPDF or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?50% found this document useful 2 votes2K views1 pageBlanko Akta CeraiDescriptionYang butuh blanko AKTE CERAI 2016 ASLI dari DISDUKCAPILFull descriptionJump to Page You are on page 1of 1Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Beranda » Article tag in 'Fakta Empiris Bahwa Hukum Pidana Indonesia Tidak Menganut Asas Legalitas' Konsultasi Hukum Online 2024 25 December 2022 Konsultasi, Fakta Empiris Bahwa Hukum Pidana Indonesia Tidak Menganut Asas Legalitas menyediakan layanan konsultasi hukum online, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain guna kepentingan hukum klien di dalam maupun di luar pengadilan. Fokus praktek kami Penanganan Kasus Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara. Sejak... Selengkapnya
BerandaKlinikKekayaan IntelektualPenegakan Hukum Perd...Kekayaan IntelektualPenegakan Hukum Perd...Kekayaan IntelektualSenin, 1 Juli 2019Saya ingin bertanya, bagaimana peran Ditjen HKI terhadap perdagangan produk atau barang palsu ataupun KW? Seperti halnya barang-barang yang dijual di Taman Pxxxxg, di situ kan banyak produk KW. Apa kabar dengan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek?Pada dasarnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Kementerian Hukum dan HAM yang akan melakukan pemantauan dan penegakan hukum terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Akan tetapi, untuk melakukan tindakan terhadap pihak yang menjual barang palsu, tetap harus ada pengaduan terlebih dahulu dari pemilik merek atau pemegang lisensi. Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan di bawah ini. Mengenai perdagangan produk atau barang palsu atau yang juga dikenal dengan barang "KW", dalam Pasal 100 – Pasal 102 UU MIG diatur mengenai tindak pidana terkait merekPasal 100 UU MIGSetiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun dan/atau denda paling banyak dua miliar rupiah. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.Pasal 101 UU MIGSetiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun dan/atau denda paling banyak dua miliar rupiah. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun dan/atau denda paling banyak dua miliar rupiah.Pasal 102 UU MIGSetiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu tahun atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah.Tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas, hanya dapat ditindak jika ada aduan dari pihak yang dirugikan. Hal ini dapat dilihat dari perumusan Pasal 103 UU MIGTindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik berarti bahwa penjualan produk atau barang palsu hanya bisa ditindak oleh pihak yang berwenang jika ada aduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh hal tersebut, dalam hal ini si pemilik merek itu sendiri atau pemegang lisensi.[1]Mengenai tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual “DJKI” terkait penindakan terhadap para penjual barang palsu, berdasarkan Pasal 99 ayat 1 UU MIG, selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat penyidik pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana “KUHAP” untuk melakukan penyidikan tindak pidana penyidik pegawai negeri sipil pada DJKI tersebut berwenang melakukan[2]pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek;pemeriksaan terhadap Orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang merek;permintaan keterangan dan barang bukti dari Orang sehubungan dengan tindak pidana di bidang merek;pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek;penggeledahan dan pemeriksaan di tempat yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek;penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang merek;permintaan keterangan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang merek;permintaan bantuan kepada instansi terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penetapan daftar pencarian orang, dan pencegahan terhadap pelaku tindak pidana di bidang merek; danpenghentian penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti adanya tindak pidana di bidang lanjut mengenai tugas dari DJKI khususnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis menurut informasi yang kami dapatkan melalui laman DJKI, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan, klasifikasi merek, publikasi dan dokumentasi, pemeriksaan, sertifikasi, monitoring, dan pelayanan hukum merek dan indikasi geografis serta fasilitasi komisi banding Merek dan Indikasi Geografis menyelenggarakan fungsiPenyiapan perumusan kebijakan di bidang permohonan, klasifikasi merek, publikasi dan dokumentasi, pemeriksaan, sertifikasi, monitoring, dan pelayanan hukum merek dan indikasi geografis;Pelaksanaan kebijakan di bidang permohonan, klasifikasi merek, publikasi dan dokumentasi, pemeriksaan, sertifikasi, monitoring, dan pelayanan hukum merek dan indikasi geografis;Pelaksanaan fasilitasi komisi banding merek;Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang permohonan, klasifikasi merek, publikasi dan dokumentasi, pemeriksaan, sertifikasi, monitoring, dan pelayanan hukum merek dan dan indikasi geografis;Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan, klasifikasi merek, publikasi dan dokumentasi, pemeriksaan, sertifikasi, monitoring, dan pelayanan hukum merek dan dan indikasi geografis; danPengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Merek dan Indikasi pada dasarnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis inilah yang akan melakukan pemantauan dan penegakan hukum terkait pelaksanaan merek di lapangan. Akan tetapi, untuk melakukan tindakan terhadap pihak yang menjual barang palsu, tetap harus ada pengaduan terlebih dahulu dari pemilik merek atau pemegang jawaban dari kami, semoga HukumDJKI, diakses pada Jumat 28 Juni 2019, pukul WIB.[2] Pasal 99 ayat 2 UU MIGTags
BerandaKlinikPerdataPembuatan Surat Kuas...PerdataPembuatan Surat Kuas...PerdataJumat, 3 Februari 2023Ibu saya ingin memberikan persetujuan untuk surat kuasa kepada ayah saya dalam hal kredit bank. Namun notaris yang ayah saya datangi justru membuat surat kuasa tanpa adanya tanda tangan pemberi dan penerima kuasa dan hanya terdapat tanda tangan beliau selaku notaris. Apakah hal tersebut memungkinkan sementara si pemberi kuasa, yaitu ibu saya, bahkan tidak ada di kantor notaris dan apakah surat kuasa tersebut memungkinkan untuk digunakan dalam kredit bank?Akta notaris terdiri dari akta yang dibuat oleh notaris dan akta yang dibuat di hadapan notaris. Pembuatan akta kuasa dapat dikategorikan sebagai akta yang dibuat di hadapan notaris. Di sisi lain, surat/akta kuasa tetap dianggap sah, meskipun tidak ditandatangani oleh penerima kuasa. Patut diperhatikan bahwa pemberi kuasa sekaligus sebagai penghadap seharusnya ikut menandatangani akta tersebut, tidak hanya notaris. Dengan tidak adanya tanda tangan dari pemberi kuasa, maka surat tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 5 Februari informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra pertanyaan Anda tentang surat kuasa notaris, penting untuk diketahui bahwa notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, sepanjang pembuatan akta itu tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.[1]Selain itu, notaris berwenang pula untuk[2]mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; ataumembuat akta risalah Akta Notaris Mengutip artikel Jenis-Jenis Akta yang Dibuat Notaris, akta notaris terdiri dariAkta yang dibuat oleh notaris akta relaas atau akta pejabatAkta ini disebut juga akta berita acara, yaitu akta yang dibuat oleh notaris yang memuat uraian secara autentik dari notaris mengenai suatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh notaris di dalam menjalankan jabatannya sebagai notaris, misalnya akta berita acara/risalah rapat umum pemegang saham suatu perseroan terbatas, akta pencatatan budel, dan yang dibuat di hadapan notaris/akta pihak akta partijAkta yang dibuat di hadapan notaris memuat uraian dari apa yang diterangkan atau diceritakan oleh para pihak yang menghadap kepada notaris, misalnya perjanjian demikian, kami berpendapat bahwa surat kuasa yang Anda maksud termasuk sebagai akta yang dibuat di hadapan notaris dan berbentuk akta Surat KuasaTerkait pemberian kuasa, Pasal 1792 KUH Perdata menerangkan bahwa pemberian kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan Pasal 1793 KUH Perdata menerangkan ketentuan bahwa surat kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi pertanyaan Anda, karena tidak ada ketentuan yang mewajibkan surat kuasa untuk ditandatangani oleh penerima kuasa, maka sekalipun tidak ditandatangani oleh ayah Anda, surat kuasa tersebut tetap sah sebagaimana pula diterangkan dalam artikel Haruskah Surat Kuasa Ditandatangani Penerima Kuasa?Mengenai penandatanganan dari pemberi kuasa, jika ibu Anda akan memberikan kuasa kepada ayah Anda dan membuat akta kuasa untuk itu, seharusnya ibu Anda selaku pemberi kuasa menghadap kepada notaris dan menandatangani akta sebagai tersebut harus dibacakan dan ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi, dan notaris, kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan alasannya secara tegas pada akhir akta.[3]Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada notaris.[4]R. Subekti dalam Hukum Pembuktian menerangkan bahwa akta autentik merupakan bukti yang mengikat, artinya apa yang ditulis di dalamnya harus dipercaya oleh hakim, yaitu harus dianggap benar selama ketidakbenarannya tidak dibuktikan. Akta autentik pun adalah bukti yang sempurna, artinya ia tidak memerlukan suatu penambahan pembuktian hal. 29.Sebaliknya, terhadap akta di bawah tangan, pemeriksaan akan kebenaran tanda tangan itu justru adalah acara pertama di pengadilan hal. 31.Dengan demikian, menurut hemat kami, akta kuasa tersebut dapat menjadi alas hak bagi ayah Anda untuk melakukan kredit di bank atas kepentingan ibu Anda, namun ketika di kemudian hari ada permasalahan hukum, kekuatan pembuktian akta kuasa tersebut tidak mengikat dan sempurna, seperti akta jawaban dari kami terkait surat kuasa notaris sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat. Dasar HukumKitab Undang-Undang Hukum Perdata;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Subekti. Hukum Pembuktian. Jakarta Pradnya Paramita, 1991.[2] Pasal 15 ayat 2 UU 2/2014[3] Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU 2/2014[4] Pasal 44 ayat 5 UU 2/2014Tags
jasa pembuatan akta cerai palsu